HUKUM MENGGOSOK GIGI SAAT PUASA | RAMADHAN PENUH BERKAH |

Ohayoo Mina-san ^^ Semoga hari ini luar biasa :)

Saat bulan Ramadhan tiba, dimana setiap muslim wajib berpuasa sering kali kita bermasalah dengan bau mulut. Sebenarnya, hal itu bukanlah sebuah masalah, karena dalam sebuah hadist sahih Rasulullah bersabda "Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik"(Muslim, Tirmidzi dll). 

Banyak ulama yang memakruhkan gosok gigi bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena gosok menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk. Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari. 

Hadist Bersiwak/Menggosok Gigi Saat Puasa

Imam Al-Bukhari mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.' Al-Bukhari mengatakan, 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.'. Atha' dan Qatadah keduanya adalah tabi'in mengatakan, 'Orang puasa boleh menelan ludahnya.' Ulama Hanbali mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak/gosok gigi dalam keadaan puasa, seperti riwayat Amir bin Rabi'ah " Aku melihat Rasulullah s.a.w. melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa".

Hukum Menggunakan Odol/Pasta Gigi

Ada baiknya, apabila sobat sedang berpuasa tidak menggunakan odol saat menggosok gigi, karena memasukkan sesuatu yang mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya makruh. 

Dalam hal menggunakan odol, Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu di antara dua keadaan.

Pertama
, odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa hingga masuk ke dalam. Jenis odol seperti ini tidak boleh dipergunakan karena bisa menyebabkan batal puasanya. Kedua, odol yang rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati maka diperbolehkan untuk digunakan, mengingat bagian dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. (Majmu' Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan)

Nah sobat, semoga artikel tentang Puasa kali ini dapat memberikan pengetahuan lebih. Semoga puasa kita diterima Allah SWT dan semoga artikel ini bermanfaat.

(Diambil dari berbagai sumber di google.co.id)
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung ^^
Kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar ya...